Maraknya Peredaran Obat-obatan Terlarang di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang - Sebuah toko abal-abal di Perum Bonana RT 03 RW 06, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, banten, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, bahkan letak toko tersebut tidak jauh dari Kantor Desa Suka Asih.

Ketika dikonfirmasi, penjaga toko mengatakan bahwa dirinya berjualan disini baru satu tahun dan bekerja sama dengan bang arab (nama samaran) dan ormas disini.

"Perbulan saya di gaji Rp 2.500.000 dan perhari dapet uang makan Rp 100.000," ujarnya, Jum'at (07/01).

Tidak sampai disitu kami pun team awak media menanyakan lebih dalam lagi kepada bewok,dia mengaku menjual obat kerasa golongan G tersebut jenis Tramadol dan Heximer.

toko abal-abal yang menjual obat-obatan tersebut berfariasi, Tramadol ia jual perlembarnya seharga Rp.70.000.00,(tujuh puluh ribu rupiah) dan Heximer perklip seharga Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).

"Selain itu bewok  pun menyebutkan nama korlap nya yang biasa ia sebut bernama Arab, pungkasnya" kepada tim awak media.

Setelah kami team awak media selesai mewawancarai penjaga toko tersebut tidak selang lama kami di datangi dua orang yang mengaku sebagai warga desa suka asih yang tidak mau menyebutkan namanya, di situ kami pun di ajak ngobrol oleh orang tersebut,kau pun di arahkan untuk komunikasi dengan Arab.

Keberadaan toko-toko obat keras ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum. Mengapa toko-toko tersebut dapat beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel.

Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar sudah di atur di Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 

Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.

Polisi,sebagai garda terdepan penegakan hukum, dituntut untuk bertindak tegas dan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut. (Kusuma)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR