Perihal Dugaan Korupsi, FSMB Jakarta Laporkan Kampus UNIBA ke Kejagung RI


Jakarta - Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) zona Jakarta melaporkan Kampus Universitas Bina Bangsa atau UNIBA ke Kejagung Republik Indonesia. Dimana laporan tersebut berdasarkan dugaan korupsi hibah pendanaan penelitian dan PKM Dosen tahun akademik 2023-2024. 

FSMB menyebut pengelolaan Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (DRTPM) 2024 di Kampus UNIBA yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbudristek) dalam tata kelola pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.

Ketua umum FSMB Zona Jakarta, Istikhori menyebutkan pengelolaan dana hibah DRTPM di Kampus UNIBA tersebut diduga terjadi praktik fabrikasi proposal oleh oknum dosen demi mendapatkan dana hibah dari Kemendikbudristek. Kita ketahui bersama bahwa dengan meminjam nama dosen sebagai pengusul jelas sangat melanggar aturan. 

"Hal itu termasuk kategori penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP karena menggunakan data yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan, bahkan bisa masuk pidana dalam pasal 263 KUHP," kata Istikhori dalam keterangan pesan tertulisnya, Jum'at (14/02).

Selanjutnya Isktikhori membeberkan oknum dosen yang diduga membuat proposal dana hibah, sehingga merusak nama baik Kampus UNIBA di Kota Serang. Nama-nama oknum dosen, menurut Istikhori juga dilampirkan dalam poin laporan yang diserahkan kepada Kejagung.

“Oknum dosen Kampus UNIBA yang diduga memproduksi proposal hibah DRTPM yang mencoreng nama baik insan akademis ialah inisial ES, S, SH, dan JWK. Kesemuanya juga kami sampaikan dalam poin laporan ke Kejagung,” terang Istikhori.

Masih kata Istikhori, selain masuk kategori korupsi, Sekretaris FSMB Didin Saepudin mengatakan tindakan oknum dosen UNIBA melanggar etika akademik yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas sebagai nilai fundamental.

“Kejagung harus memberikan atensi khusus dengan laporan kami, segera berikan sanksi tegas terhadap oknum dosen yang menciderai dunia akademik di Kota Serang,” imbuhnya.

Selain itu, tindakan oknum dosen UNIBA tersebut merusak iklim penelitian di Indonesia, dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penelitian akademis yang lain. Hibah seharusnya diperuntukkan untuk hal-hal yang baik dan benar.

“Hibah penelitian seharusnya diberikan kepada proposal yang benar-benar berkualitas dan berpotensi memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat. Penyalahgunaan ini bisa menghalangi peneliti yang benar-benar membutuhkan dana untuk melakukan penelitian yang bermakna,” tegasnya.

Didin Saepudin memastikan akan mengawal laporan tersebut dengan melakukan aksi demonstrasi agar Kejagung segera mengusut tuntas dan memproses hukum semua yang terlibat.

“Tentu laporan ini harus dikawal dengan aksi demonstrasi, karena yang diduga terlibat adalah pejabat tinggi yaitu Rektor yang sekaligus menjadi anggota Komisi X DPR RI dan sejumlah oknum dosen sehingga tidak boleh ada satupun yang lolos dari jeratan hukum,” ucapnya. 

Sebelumnya ramai di media sosial terkait dana hibah DRTPM 2024 di Kampus UNIBA Serang. Video berdurasi 05:31 menit, disalah satu akun tiktok @Novie_bule9 terkait dana hibah itu mengundang banyak reaksi dari masyarakat dan mahasiswa.

Dikatakan dalam unggahan tersebut bahwa Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 43 tim 81 dosen yang berprestasi diduga dipangkas 20% Oleh Oknum Rektor yang berinisial FAY yang sekaligus menjadi anggota komisi X DPR RI, Oknum bidang keuangan, dan oknum Ketua LP2M inisial J diduga melakukan pungli kepada setiap tim sebesar Rp 1 juta/tim dari 43 tim 81 penerima hibah. (Rilis/Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR