Upah dan Izin Perusahan di Soal, Aktivis Sebut PT Fuchuan Fovere Indonesia Diduga Langgar UU Cipta Kerja

SERANG - PT Fuchuan Fovere Indonesia  yang beralamat di Jalan Pengampelan, Kampung Nambo, Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, di soal aktivis berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan serta upah pekerja dan jam kerja yang diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Wely Morgan salah satu aktivis Serang Timur, pihaknya menduga dokumen perizinan perusahan tersebut belum lengkap, hal itu dikarenakan tidak ada plang perusahaan yang dipasang di area lokasi perusahaan.

"Kalau izinnya sudah lengkap kenapa tidak dipasang plang perusahaan. Ketika kami coba datang ke lokasi perusahan tidak terlihat ada plang. Jadi poinya perusahaan tersebut seperti main petak umpat," katanya. Selasa, (25/02).

Lanjut Wely, informasi yang kami himpun dari beberapa sumber di wilayah perusahaan bahwa perusahaan dimaksud belum memiliki izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Rincian teknis (Rintek) dan Persetujuan teknis (Pertek) air dan udara.

"Itu semua harus diurus oleh perusahaan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena yang saya tau perusahaan itu adalah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA-red), jadi izinnya dikeluarkan dari Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang di kelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementrian Investasi" ujarnya.

Masih kata Wely, selain perizinan persoalan upah pekerja dan jam kerja di perusahaan tersebut juga harus menjadi perhatian kementrian ketenagakerjaan mengingat upah yang diberikan terbilang tidak layak dengan jam kerja 12 jam setiap harinya.

"Upahnya Rp 100.000 dengan jam kerja 12 jam, itu jelas menyalahi aturan padahal terkait upah, jam kerja serta izin perusahaan sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

"Dalam hal ini kita akan memberikan informasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten untuk dapat menindak lanjuti persoalan izin dan upah kerja yang ada di perusahaan yang memproduksi sandal tersebut," jelasnya.

Untuk mendapatkan klarifikasi awak media mencoba mendatangi pihak perusahaan PT Fuchuan Fovere Indonesia namun pihak perwakilan perusahaan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk.

"Maaf pak pihak perusahaan sedang sibuk dan tidak bisa ditemui," ucap Ubaidilah salah satu security perusahaan bekas bangunan gedung PT Yosshin Indonesia.

Upaya klarifikasi juga dilakukan awak media dengan meminta klarifikasi secara tertulis melalui pesan singkat aplikasi whatsapp kepada salah satu perwakilan pihak perusahaan yang diketahui bernama Samsul, hingga berita ini ditanyangkan pesan singkat awak media belum mendapatkan jawaban. (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR