BANTEN - Terkait adanya reklamasi PT Armada Bangun Samudera di daerah Puloampel, Kabupaten Serang, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Republik Indonesia akan nenunggu arahan dari pimpinan. Dimana hal ini di terangkan oleh Presti Pebriana melalui pesan whatsaapnya.
"Kami mintakan arahan pimpinan dulu ya pak terkait ini," jawab Presti Pebriana dari Dirjenhubla RI pada wartawan.
Sementara H. Dadan Gunawan Kepala Seksi PBG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menegaskan bahwa terkait kegiatan PT Armada Bangun Samudera hingga saat ini belum ada permohonan apapun.
Berdasarkan aturan jarak perkantoran yang berada di pinggir pantai harus 100 meter dari bibir pantai, jikalau hal itu tidak di lakukan itu menyalahi aturan. Mereka sudah ada reklamasi belum, harus ada ijin reklamasi dahulu baru mereka meminta ijin ke kami mulai dari tata ruang, terus ke PBG.
"InsyaAllah nanti kami cek lapangan terkait kegiatan ini, apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum," katanya.
Terpisah Manager PT Armada Bangun Samudera Supangat saat dikonfirmasi terkait kegiatan reklamasi dan pembangunan sarana perkantoran di lokasi kegiatan Puloampel, tepatnya di samping PT Diaz tidak merespon konfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsaapnya.
Ramai di berikan oleh media online wartaalbantani.com bahwa PT Armada Bangun Samudera (PT ABS) melakukan kegiatan pematangan lahan hingga melakukan pengurukan laut atau reklamasi di perairan Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Namun dari informasi yang dihimpun, area pematangan lahan yang kabarnya untuk Terminal atau TUKS yang diperkirakan urunan ke laut 25 meter, lebar kurang lebih 300 meter itu, diduga belum mengantongi perijinan.
"Jangankan ijin pengerukan dan reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) saja infonya belum ada. Tapi kenapa kegiatan sudah berjalan dan kemana otoritas terkait," ungkap warga, Sabtu (3/5/2025).
"Kalau benar belum ada perijinan tapi kegiatan sudah berjalan, apa seperti ini administrasi dalam birokrasi negara ini," sambungnya.
Indikasi dugaan belum ada ijin tersebut, diperkuat dengan keluhan nelayan yang bahkan belum mengetahui kegiatan yang berpotensi merugikan nelayan itu.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Kecamatan Puloampel Salimudin, kalau ada ijin setidaknya kami nelayan diundang hadir dalam Sidang AMDAL. Baik oleh dinas terkait maupun pemerintah desa. Tapi ini gak ada, terus kalau demikian apa ada ijin resminya.
"Kegiatan pengurukan laut itu merusak kawasan pesisir yang menjadi salah satu spot nelayan mencari nafkah. Nelayan mencari ikan di pesisir ketika cuaca buruk. Kalau diurug begitu kan karang rusak ji ikan tidak ada. Harusnya kami para nelayan diajak bicara dulu, kalau begini mereka menganggap kami tidak ada," tegasnya.
Penulis : Amri Brew