Oknum Mafia Solar Bersubsidi Berkeliaran Bebas di SPBU 34.158.06

 

Tangerang - Maraknya praktek mafia Bahan Bakar Minya (BBM) jenis bio solar bersubsidi masih berkeliaran dan beroperasi di SPBU 34.158.06 Kecamatan Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hasil investigasi dilokasi, ditemukan sebuah mobil dengan nopol A 9037 ZX yang dikemudikan Taslim, sedang membeli solar dengan nominal yang diduga tidak masuk akal.

Ketika dikonfirmasi, Taslim mengaku bahwa dirinya sering bertemu awak media, namun masih saja tetap beroperasi di SPBU 34.158.06 Kecamatan Bitung.

"Kendaraan yang saya gunakan milik Fandi," katanya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Joni pengawas SPBU 34.158.06 mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Selain itu juga dirinya meminta apabila menemukan hal serupa di SPBU, silahkan dilaporkan ke pihak pengawas.

"Saya meminta kepada awak media jika memang mendapati adanya para oknum nakal tersebut mengisi di SPBU 34.158.06 harap segera dilaporkan ke pihak pengawas, dan kami tidak akan melayani," tambahnya.

Perlu diketahui bersama, terkait mafia Solar sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas para terduga pelaku mafia solar yang menyalahgunakan BBM. (Kusuma)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR