Pabrik Penggilingan Padi Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Warga Desak DPMPTSP Ambil Tindakan


SERANG - Perihal dengan adanya kegiatan pembangunan pabrik penggilingan padi yang berlokasi di Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, warga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan secepatnya mengambil tindakan.

Kegiatan yang lokasinya beralamat di Jalan Ciptayasa - Pontang, menyebrangi saluran irigasi Sekunder dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berada pada wilayah potensi pesawahan atau penghijauan ini diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari dinas terkait.

"Sebelumnya kegiatan ini sempat terhenti, dikarenakan belum mengantongi izin Amdal lalin. Selain itu, untuk penggunaan alat berat exavator diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi dan para pekerja tidak ada yang mengguankan Alat Pelindung Diri atau APD," kata Munawir Sazali, Rabu (26/11/2025).

Atas hal tersebut, Awing sapaan akrab Munawir Sazali melaporkan kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap struktur bangunan. Karena di lahan seluas kurang lebih 5000 M², yang di bangun pagar sekeliling dengan panel akan di bangun pabrik penggilingan dari gabah menjadi beras.

"Informasinya akan di bangun pabrik penggilingan pada dengan skala besar (Rice Smilling Plant), maka saya melaporkan kepada DPMPTSP untuk di lakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha," tambahnya.

Masih kata Awing, laporan tersebut di lakukan bukan hanya terhadap kontruksi bangunannya saja juga akan berdampak kepada usaha-usaha kecil lainnya.

"Saya melaporkan tidak hanya mengenai kontruksi bangunannya saja, juga dampak yang di timbulkan kedepannya terhadap usaha-usaha kecil di sekitarannya," imbuhnya.

Adanya kejadian tersebut, awing mendesak laporan pengaduan atas nama dirinya, kepada DPMPTSP Kabupaten Serang agar dapat segera di tindak lanjuti. Dikarenakan usaha-usaha kecil di sekelilingnya juga perlu perlindungan dan kepastian.  

"Sebagai perwakilan masyarakat, saya berharap DPMPTSP dapat segera menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kami.," jelasnya. 

Penulis : Kurniawan
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR