Penyuluh BPP Kronjo : Informasi Tersebut Tidak Dibenarkan

Tangerang - Menanggapi dengan adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan untuk pengelolaan anggaran program Irigasi Pompanisasi dan Perpipaan dikelola oknum penyuluh, BPP Kronjo memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak dibenarkan.

"Informasi yang dikatakan Poktan Santri Guna itu tidak dibenarkan," kata Penyuluh Kecamatan Gunung Kaler Oyok, Minggu (12/01/2025).

Dijelaskan Oyok, mekanisme pencairan sampai dengan pembelanjaan program Irpom dan Perpipaan itu yang mengelola adalah Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) masing-masing poktan penerima program.

"Jadi yang mengelola baik dari pengambilan pencairan anggaran di Bank dan pembelanjaan semua yang mengatur UPKK, kami dari pendamping atau penyuluh hanya mengarahkan," jelas Oyok.

Masih kata Oyok, mengarahkan bukan berarti anggaran tersebut dikelola oleh pihaknya. Dimana artian dari mengarahkan adalah untuk menjamin serta memastikan anggaran yang diterima oleh UPKK dalam pembelanjaan dan penggunaannya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Segala kebutuhan dan keperluan yang membelanjakan adalah UPKK," tambahnya.

Senada diungkapkan Penyuluh Kecamatan Mekar Baru Fachrudin, mengatakan bahwa itu informasi salah dan sudah dijelaskan sama Penyuluh Kecamatan Gunung Kaler.

"Maaf kang itu informasi yang salah," ucapnya via pesan WhatsApp.

Penulis : Redaksi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR