Kota Tangerang - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU 34-15-137, yang berlokasi di Rest Area Palm Square KM 13,5, Jalan Tol Merak-Jakarta, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten diduga telah melanggar hukum dan menjual BBM bersubsidi kepada oknum mafia solar.
Pantauan dilokasi SPBU tersebut adanya keanehan yang mencurigakan dilakukan oleh kendaraan mobil box yang melakukan pengisian solar dengan bolak-balik, anehnya plat nomor polisi kendaraan berganti untuk mendapatkan barcode dari Pertamina.
"Tanki mobil ini sudah dimodifikasi didalamnya dengan kapasitas 8000/8 ton dan koordinatornya Fandi," ungkap supir.
Apabila SPBU diduga dengan sengaja melakukan kerja sama dengan mafia solar, supir yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berikut:
Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar jika merugikan negara (Pasal 55 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
Sanksi Administratif
1. Pembatalan izin mengemudi.
2. Pencabutan hak-hak khusus (misalnya, hak mengemudi).
3. Denda administratif Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
4. Penutupan sementara atau permanen SPBU.
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
2. Pembayaran biaya pengolahan limbah.
3. Pemulihan lingkungan hidup.
Peraturan yang Mengatur
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi. (Kusuma)