Desa Lamaran Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

SERANG - Pemdes Lamaran menggelar Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada yang bertempat di Kantor Desa Lamaran.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Binuang, PD Kecamatan Binuang, Kepala Desa Lamaran, dan Perangkat Desa Lamaran, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.

Camat Binuang Dulpakar mengatakan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Musyawarah Penetapan APBDes ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Lamaran Suja'i yang diwakili oleh wakil ketua BPD Desa Lamaran Ela Sunardi dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Lamaran Kecamatan Binuang Tahun Anggaran 2025. 

Dasar musyawarah desa penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Lamaran. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat," ungkap Camat Binuang. (Akhmad)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR