Keluarga Korban Meminta APH Bertindak Terhadap Oknum Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Foto : Ilustrasi




Serang - Keluarga besar (Kelbes) korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur didepan Masjid Pasar Begog RT.009/002, Desa Begog, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten memohon dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelakunya, karena sampai saat ini diduga pelaku dengan inisial RSM masih berkeliaran bebas. 

Jumairoh orang tua korban memohon kepada APH Polres Serang agar segera menangkap dugaan pelaku penganiayaan terhadap anaknya. atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Serang dengan nomor LP : STPPL/153/II/2025/Polres Serang/Polda Banten 01 Februari 2025.

"Saya memohon kepada APH polres Serang melalui Kapolres AKBP Condro Sasongko SH. MH. Msi segera menangkap pelaku yang menganiaya anak saya, dan minta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia." harapnya, Rabu (05/01).

Perwakilan keluarga besar korban AA Abdilah berharap kepada pihak kepolisian Polres Serang dapat menghukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Serang Polda Banten dapat menghukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, ucapnya.

Senada dikatakan Adhi Senada, paman dari korban penganiayaan meminta agar pihak APH bertindak cepat menangkap terduga pelaku.

"Saya berharap kepada APH Polres Serang segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap keponakan saya yang menjadi korban, korban masih dibawah umur, ujar Sena. (Red)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR