SERANG - Sekretaris Desa atau yang sering disingkat dengan Sekdes adalah Jabatan Sekretaris pada Pemerintah Desa. Sekretaris desa merupakan unsur staf pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang berada dibawah dan tanggungjawab Kepala Desa (Kades).
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Biasanya seorang sekretaris bersangkutan dengan keuangan maka seorang Sekretaris Desa pun sama berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Bendahara Desa. Sekretaris Desa mempunyai mempunyai jabatan tertinggi dibagian Sekretaris Desa membawahi Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan.
Pada hari ini, Senin (03/03/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, melaksanakan acara pemberitahuan alih tugas Sekretaris Desa kepada Anis Fuad.
"Ini amanat yang harus dilaksanakan bersama-sama demi kemajuan Desa Walikukun," kata Anis Fuad usai dilantik jadi Sekdes Walikukun.
Dalam acara tersebut, turut hadir Camat Carenang, Sekmat Carenang beserta staff, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Karang Taruna dan tamu undangan. (Sarnawi)