Gunakan Badan Usaha CV, Perusahaan Asing di Kaserangan Ciruas Diduga Tabrak UU Cipta Kerja

SERANG - Salah satu perusahaan di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dengan aktivitas produksi limbah plastik jenis pipa paralon yang diolah menjadi serbuk plastik untuk pembuatan PVC diduga tabrak undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Informasi yang didapat wartawan dari perwakilan perusahaan, bahwa perusahaan tersebut milik warga Asing yang baru beroperasi sejak dua bulan lalu. Pihaknya juga menyampaikan bila perusahaan industri itu menggunakan badan usaha Commanditaire Vennootschap atau CV. 

"Benar perusahaannya punya dua warga asing, menggunakan CV dengan nama Sanxin Resources Recover. Nama saya dipakai untuk penerbitan CV tersebut sebagai Direktur, kebetulan tenaga ahlinya disini adik ipar saya (Tenaga Kerja Asing-red)," ujar Jupri saat dikonfirmasi, Senin, (10/3). 

Masih kata Jupri, usaha ini baru paling sekitar dua bulanan, pekerja juga cuma ada enam orang. Kalau orang asing ada tiga orang, pemodal dua orang sama tenaga ahli satu orang. Untuk serbuk plastik biasa dikirim ke perusahaan di Bekasi untuk bahan pembuatan PVC.

"Kalau izin-izin usaha sudah diproses semua, termasuk izin lingkungan sudah diurus pihak Kelurahan. Untuk upah disini harian lepas, perhari Rp 100.000 dengan jam kerja delapan jam," sambung Jupri menutup sambil meminta nomor handphone wartawan. 

Pantauan wartawan di lokasi perusahaan tidak terdapat plank papan nama perusahaan. Selain itu untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai hal, di antaranya: Ketenagakerjaan, Kemudahan berusaha,  Peningkatan ekosistem investasi, Perlindungan, pemberdayaan, dan kemudahan koperasi dan UMK-M, Dukungan riset dan inovasi, Pengadaan tanah, Kawasan ekonomi, Investasi pemerintah pusat, Percepatan proyek strategis nasional, Pelaksanaan administrasi pemerintahan.

UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha diharapkan akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja. Pelanggaran UU Cipta Kerja dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. 

Berupa Pidana penjara, Denda, Kurungan, Pencabutan halJk-hak Tertentu, Perampasan Barang-barang Tertentu, Pengumuman Putusan Hakim. Serta Sanksi administratif Denda, Pencabutan izin, Teguran tertulis, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (Red).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR