Oknum Ketua RT Kampung Bojong, Desa Mekarsari Diduga Nyunat Uang Kompensasi Warga

SERANG  - PT Rudijaya Abadi Logam perusahaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memberikan uang kompensasi untuk warga Kampung Bojong 03/02, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebesar Rp 50.000 per Kepala Keluarga atau KK. Namun dalam realisasinya diduga tidak sesuai dimana warga hanya menerima sebesar Rp 25.000 per rumah bukan per KK.

"Kita hanya menerima Rp 25.000 dari Ketua RT, katanya uang kompensasi dari perusahaan,"  ucap warga (20/03).

Ketika dikonfirmasi Saepuloh Ketua 03/02 membenarkan bahwa uang yang diberikan ke warga penerima kompensasi hanya dibagikan Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per rumah untuk 55 rumah.

"Iya ada uang kompensasi untuk warga dari PT Rudijaya Abadi Logam, di Kampung Bojong ini semuanya ada 90 KK. Namun yang saya bagikan sebesar Rp 25.000 per rumah dan ada 55 rumah yang kita bagikan," katanya.

Masih kata Saepuloh, bahwa untuk lebih jelasnya tanyakan saja sama RW Kemi, karena uang dari perusahaan langsung ditransfer dan diterima oleh ketua RW.

"Tanyakan langsung sama pak RW Kemi, karena saya hanya disuruh membagikan saja, sedangkan uang tersebut pak RW kemi yang nerima langsung dari perusahaan," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan para pihak, pihak perusahaan PT Rudijaya Abadi Logam, dan instansi terkairt belum bisa dikonfirmasi. (Akhmad)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR