Pembayaran Diduga Bermasalah, Suplier Material Pembangunan TPT di Desa Ciomas Akan Tempuh Jalur Hukum

SERANG - Pemerintah Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten melaksanakan kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Cikendi 12/02 ini diduga bermasalah. 

Kegiatan dengan nilai anggaran Rp 76.000.000 yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2025, meskipun pembangunannya sudah rampung 100 persen, untuk pembayaran suplier material hingga saat ini masih belum diselesaikan. 

Dikatakan Bendo, pada tanggal 13 Maret yang lalu dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 7.000.000 kepada SA salah warga Desa Ciomas untuk membeli paket pekerjaan desa. Karena informasi dari SA, dirinya telah diberikan jatah untuk melaksanakan pembangunannya.

"Jadi kegiatan TPT ini saya kerjakan sampai dengan selesai menggunakan anggaran pribadi saya," katanya via pesan WhatsApp," Minggu (25/05).

Selanjutnya Bendo menambahkan, setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, informasi dari SA mengatakan bahwa untuk mekanisme pembayaran dari desa itu dilakukan secara dua tahap.

"Dari anggaran Rp 76.000.000, saya baru menerima sebesar Rp 15.000.000 melalui SA," tambahnya.

Dengan selesainya pembangunan TPT yang berlokasi di Kampung Cikendi, Bendo berharap kepada Pemerintah Desa Ciomas agar dapat memberikan penjelasan serta melunasi sisa pembayaran material yang sudah ia kerjakan.

"Apabila pihak desa dalam waktu dekat ini belum bisa menyelesaikan, akan saya tempuh melalui jalur hukum. Bila perlu pembangunan TPT yang sudah saya kerjakan, akan saya bongkar kembali," jelasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang belum bisa dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR