SERANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan, mengurangi sengketa, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis untuk kategori tertentu sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Tujuan dari program PTSL ini sendiri untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, meningkatkan akses kredit dan mendukung pembangunan. Selain itu juga, manfaat yang akan diterima masyarakat ialah pengakuan hukum, keamanan kepemilikan dan kemudahan transaksi.
Namun yang terjadi di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada tahun 2021-2022 silam beberapa warga sudah memberikan uang kepada staf desa, akan tetapi sampai saat ini sertifikat PTSL tidak kunjung jadi.
Seri, warga Desa Tengkurak mengatakan bahwa pada tahun 2021-2022 silam, dirinya beserta warga yang lain di undang ke Kantor Desa dan diberitahukan akan ada program PTSL.
"Saya mendaftarkan dan memberikan uang sejumlah Rp 5.000.000 kepada staf desa atas nama Fahrudin" katanya, Selasa (30/09/2025).
Sementara itu, Fahrudin ketika dikonfirmasi membantah atas adanya dugaan penerimaan uang dari warga untuk program PTSL di Desa Tengkurak. "Dari tahun 2021 sampai 2024, tidak ada program PTSL di Desa Tengkurak," ucapnya.


