Konstituen Pertanyakan Anggaran Dana Reses Ketua DPRD Kabupaten Serang


SERANG - Reses dewan adalah masa kegiatan di luar persidangan di mana anggota dewan (DPR atau DPRD) melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menjumpai konstituennya secara langsung. 

Tujuannya adalah untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi, serta menanggapi keluhan dan masukan dari masyarakat. 

Selama masa reses, anggota dewan akan diberikan anggaran resmi yang disebut dana reses. Dimana dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan rese, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi dan dokumentasi.

Namun, beberapa konstituen yang mengikuti reses salah satu Ketua DPRD Kabupaten Serang di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, mempertanyakan perihal anggaran yang dipergunakan untuk acara reses tersebut.

"Iya tadi saya mengikuti acara reses yang diadakan oleh Ketua Dewan, hanya saja saya tidak dikasih uang transportasi," kata salah satu konstituen yang namanya minta dirahasiakan, Rabu (22/10/2025).

Senada diungkapkan konstituen yang lainnya, dirinya tidak menerima uang transportasi, bahkan membandingkan dengan reses anggota dewan lainnya.

"Kemarin saja ada anggota dewan yang mengadakan reses, saya diberikan uang transportasi sebesar Rp 100.000," ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Kabupaten Serang belum bisa dikonfirmasi.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR