TANGERANG - Musthofa Zain seorang aktivis muda yang juga mahasiswa prodi Ilmu Hukum menyoal terkait pembangunan SPAM JP Wilayah Pedesaan Gandaria, Kecamatan Mekar Baru yang dikerjakan CV Herang Jaya, dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Banten.
Bersumber dari pertanyaan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, apakah proyek tersebut dibangun untuk kepentingan pribadi atau untuk masyarakat umum.
Bersama beberapa awak media, Musthofa melakukan investigasi dilapangan, dilokasi kegiatan tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun warga pemilik lahan, Selasa (15/10/2025).
Kepada awak media Musthofa mengutarakan bahwa lahan yang digunakan harus sudah dihibahkan oleh pemilik lahan kepada Dinas Perkim dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, sekitar satu tahun yang lalu.
"Lahan yang digunakan untuk proyek ini harusnya sudah dihibahkan dan memiliki surat Hibah. Maka pertanyaan itu segera diklarifikasi oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, surat pernyataan Hibah menjadi syarat mutlak," tuturnya.
Lebih lanjut Musthofa juga mengatakan, jika lahan yang digunakan tersebut belum memiliki surat hibah, maka kegiatan tersebut tidak layak di lanjutkan. Kami akan soalkan hal itu baik kepada pihak pelaksana maupun Dinas Perkim agar tidak ada sengketa dikemudian hari.
"Jika itu masih lahan milik pribadi dan belum dihibahkan maka bisa-bisa saja manfaatnya dikuasai oleh pribadi, kejadian ini kan sering kita dengar diberbagai tempat, dikuasai oleh pribadi, kami harapkan semua pihak tertib prosedur," tambahnya.
Tertera di dalam papan informasi kegiatan, Pelaksana Proyek tersebut dari CV Herang Jaya dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 198.835.000,00.
Penulis : Tim


