Anggota BPD Desa Sukasari Diduga Rangkap Jabatan Ketua Bumdes, Sekmat : Saya Tidak Tahu


SERANG - Terkait dengan adanya informasi salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial JNI diduga menyambi jadi Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Sekmat Tunjung Teja tidak mengetahui.

Dikatakan Sekmat Tunjung Teja, Nahril Ulum dirinya tidak mengetahui terkait adanya informasi oknum anggota BPD rangkap jabatan menjadi Ketua BUMDes. "Nanti saya tanyakan dulu sama Kasi Pemerintahan," katanya ketika dikonfirmasi," Senin (17/11/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Sukasari, Nano Bayu Laksono ketika hendak dikonfirmasi dirinya sedang tidak ada di kantor desa.

Menanggapi hal tersebut, Aerul dari Aktivis KP3B menyatakan bahwa rangkap jabatan seperti ini tidak dibolehkan. Karena anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi pengurus BUMDes.

"BPD bertugas mengawasi kinerja BUMDes, bukan menjadi pengurusnya," ucapnya.

Masih kata Aerul, rangkap jabatan ini dianggap tidak etis karena pengawas tidak boleh menjadi pihak yang diawasi, dan akan memunculkan konflik kepentingan serta mengganggu kinerja keduanya.

"Tentu saja akan muncul konflik seperti fungsi BPD yang berbeda, potensi konflik kepentingan dan berpotensi adanya dugaan pelanggaran hukum," tambahnya.

Selanjutnya Aerul menjelaskan, meskipun belum ada aturan atau larangan secara eksplisit eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebaiknya anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai pengawas atau kepengurusan BUMDes.

"Dengan demikian, meskipun secara hukum tidak selalu dilarang, sebaiknya anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai pengawas BUMDes untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga efektivitas pengawasan," tutupnya.

Penulis : Ohin 


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR