TANGERANG - Ratusan pengguna jalan merasa kesulitan akibat akses jalan ditutup total. Untuk melintasi jalur alternatif Jalan Pejamuran - Pagenjahan, warga merasa kesulitan akibat puing beton yang sudah di hancurkan oleh alat berat tidak langsung di angkut oleh pihak pelaksana.
Para pengendara kendaraan baik pengguna R2 maupun R4 mengeluhkan atas imbas penutupan total di ruas jalan Pejamuran - Pagenjahan tersebut. Para pengguna jalan terganggu sehingga mereka melintasi jalur alternatif yang cukup jauh.
Menurut H. Oding Syarifudin, warga desa Pagenjahan merasa kecewa terhadap pihak pelaksana yang dinilainya tidak mengerti aturan. "Saya sebagai warga asli Pagenjahan, merasa keberatan kepada pihak pelaksana pembangunan jalan Pejamuran - Pagenjahan," ucap H. Oding dengan nada kecewa, Rabu (10/12/2025).
Masih kata H. Oding, karena itu akses jalan utama yang sangat di butuhkan buat warga dan juga pengguna jalan lainnya. "Jika jalan tersebut ditutup total, maka sudah jelas warga sangat di rugikan," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi.
Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 28 menyatakan, larangan mengganggu kelancaran Lalu Lintas dengan sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya.
Hak Publik : Jalan umum adalah hak publik, penutupan harus mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas.
Tidak Transparan : Membangun tanpa Plang proyek atau izin juga melanggar azaz transparsi dan akuntabilitas. (Tim)


