Produk AMDK Cisalam Diduga Tidak Memenuhi Syarat BPOM

SERANG - Terkait dengan adanya keluhan dan laporan dari warga perihal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merk Cisalam, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menyatakan bahwa air mineral kemasan gelas yang di produksi PT. Robby Jaya AMDK agar menarik sarana produksi dari pasaran.

Sesuai dengan surat pemberitahuan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat dengan nomor T-OT.03.01.12A.04.25.920 tertanggal 16 April 2025 terkait pengaduan adanya dugaan air kemasan kotor dan banyak bubuk putih berwarna putih, BPOM Serang telah menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan sarana produksi dan sampling produk AMDK Cisalam di Toko Dewi yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dengan hasil sebagai berikut :

1. Produk AMDK yang dilaporkan telah di sampling dan diuji dengan hasil tidak memenuhi syarat.

2. Sarana produksi diminta menarik produk dari pasaran.

3. Sarana produksi telah diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber : BPOM Serang

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR