![]() |
Saluran pembuang Kali Sombeng, Kecamatan Pontang |
SERANG - Terkait dengan terjadinya evaluasi ulang pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung, Kabupaten Serang yang sebelumnya pada bulan Mei kemarin, hasil dari proses lelang melalui situs website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, untuk pemenang tender dengan nilai pagu paket Rp 73 Miliar adalah PT. Karya Sepakat Kita dengan melakukan Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp 58 Miliar.
Kegiatan dengan ruang lingkup pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi pada Saluran Induk Pamarayan Timur ruas bangunan BPT 14 hingga BPT 26, Saluran Sekunder dan Sistem Saluran Pembuang Sombeng ini sesuai dengan proses tahapan tender saat ini, untuk penetapan pemenang tender belum ditentukan dan akan dimulai tanggal 26 Juni 2025.
Dengan adanya evaluasi ulang dan perubahan pemenang lelang mendapatkan sorotan dan pertanyaan dari Aktivis Serang Utara, salah satunya Hafid Siswanto yang selama ini ia terus mengikuti tahapan proses lelang kegiatan Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
Sebelum dilakukan evaluasi ulang, kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung yang titik lokasinya meliputi wilayah Kecamatan Pontang, Tanara dan Carenang sudah ada pemenang tendernya dan pada tanggal 1 April kemarin tahapan penandatangan kontrak.
Didalam proses lelang saat ini, ada tahapan yang dilakukan perubahan. Dimana keterangannya menyatakan bahwa PA/KPA menyetujui penolakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas hasil pemilihan dan Pokja membutuhkan waktu tambahan untuk menginput hasil evaluasi.
![]() |
Saluran Induk Pamarayan Timur, BPT 14 |
"Dengan adanya keterangan diatas, diharapkan PPK bisa memberikan penjelasan tentang penolakan yang dimaksud. Apakah penolakan terhadap PT. Karya Sepakat Kita sebagai pemenang tender dan perusahaan tersebut dinyatakan sedang bermasalah," kata Hafid, Kamis (26/06).
Masih kata Hafid, apabila penolakan yang dilakukan oleh PPK ini atas dasar tugas pokok, kewenangan dan tanggung jawab sebagai orang yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dirinya akan sepenuhnya mendukung dengan keputusan yang dibuat.
"Jika penolakan yang dibuat ini ada dugaan kongkalikong atau cawe-cawe dengan perusahaan tertentu, itu artinya PPK dalam menjalankan tugasnya sudah tidak profesional dan lebih mementingkan kepentingan pribadi," tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa (IRWA) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : Redaksi