TANGERANG - Perihal dengan adanya kegiatan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Jayanti yang saat ini sedang dikerjakan PT Amanah Multi Kreasi, dalam pelaksanaannya dipertanyakan Aktivis Tangerang Utara.
Seperti dikatakan Fahrur Rozi, kegiatan dengan nilai anggaran Rp 4.888.675.600,00 apakah sudah mengutamakan serta menjamin keselamatan para pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja. Dengan demikian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah investasi penting untuk melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
"Setelah saya tinjau dilokasi kegiatan beberapa waktu yang lalu, para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Mereka hanya menggunakan sandal jepit, padahal saat itu sedang mengerjakan pasangan batu," katanya, Senin (14/07/2025).
Sepengetahuan saya, setiap kegiatan itu pihak pelaksana ataupun kontraktor pemenang tender diwajibkan untuk mempersiapkan ataupun menyediakan perlengkapan safety first agar dapat digunakan oleh para pekerja pada saat kegiatan tersebut berjalan. Dimana pada umumnya untuk perlengkapan K3 dianggarkan sebesar 1 persen dari nilai anggaran.
"Dengan anggaran sebesar itu, apa saja yang diberikan oleh PT Amanah Multi Kreasi terhadap hak para pekerja guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga pekerja dari potensi bahaya yang terjadi," tambahnya.
Selain itu juga, Fahrur Rozi mempertanyakan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Karena setiap pembangunan gedung baru atau renovasi, sebelum memulai pembangunan harus memperoleh izin PBG untuk memastikan bangunan tersebut memiliki standar teknis dan keselamatan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan fungsi. Ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pemanfaatan bangunan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum merespon.
Diketahui, kegiatan pembangunan GSG Kecamatan Jayanti, nomor kontrak 6/K.Kontruksi/APBD/DTRB/2025, nilai anggaran Rp 4.888.675.600,00 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025, pelaksana PT Amanah Multi Kreasi dan Konsultan Internal sebagai konsultan.