TANGERANG - Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya tayang tentang kegiatan pembangunan GSG Kecamatan Jayanti, Supri pelaksana proyek dari PT Amanah Multi Kreasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa untuk PBG tidak ada dalam kontrak, mungkin dari dinas sudah diurus atau semacamnya. Untuk APD sudah kita siapkan dilapangan dan kita anjurkan harus dipakai, terus untuk pekerja kita libatkan dari orang sekitar.
"Secara ijin bisa dipertanyakan ke dinas terkait, karena sudah ditenderkan secara umum. Berarti dinas terkait saya rasa untuk perijinan dan lain-lain harusnya sudah terpenuhi. Saya sebatas mengerjakan sesuai kontrak yang kita sepakati, terima kasih. Untuk ijin dan lain-lain nanti bisa saya tanyakan dinas terkait," jawabnya, Selasa (14/07/2025).
Disoal perihal pengawasan dari pihak konsultan, pelaksana proyek mengungkapkan untuk konsultan internal dari PUPR Kabupaten Tangerang. Serta dirinya menjelaskan bahwa untuk perijinan belum bisa jawab dikarenakan diluar tupoksi dirinya.
"Saya bekerja sesuai kontrak yang kami tandatangani dan dilindungi undang-undang," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Fahrur Rozi meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang agar bisa memberikan penjelasan serta keterangan terkait pengawasan dari pihak konsultan. Dimana yang tertulis di Papan Informasi Proyek atau PIP untuk konsultan adalah Konsultan Internal.
"Apakah legalitas serta administrasi dari Konsultan Internal ini bisa dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan. Karena setelah saya melakukan pencarian di LPSE terkait konsultan supervisi kegiatan pembangunan GSG Kecamatan Jayanti tidak muncul," jelasnya.
Dalam konteks proyek konstruksi, konsultan pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan proyek berjalan sesuai rencana, baik dari segi waktu, biaya, maupun kualitas. Kegiatan yang wajib melibatkan konsultan pengawas meliputi pengawasan pelaksanaan konstruksi, konsultasi dengan pihak terkait, penyusunan laporan kemajuan proyek, dan penyiapan dokumen proyek.
"Jika terbukti kegiatan pembangunan GSG Kecamatan Jayanti dengan nilai Rp 4.8 Miliar tidak melibatkan pihak konsultan pengawas yang ditenderkan, kuat dugaan proyek ini syarat akan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN," tutupnya.
Penulis : Redaksi