BANTEN - Pekerjaan rehabilitasi Ruas Jalan Warung Jaud - Kasemen yang saat ini sedang dikerjakan CV Arya Putra Perkasa dengan nilai Rp 2.848.088.000,00 bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, dalam tahapan pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak kerja.
"Untuk penggunaan jenis material dilokasi sudah sesuai dengan kebutuhan yang tertulis di Rencana Anggaran Biaya atau RAB," kata Aris Firdaus, pelaksana dari CV Arya Putra Perkasa, Sabtu 26 Juli 2025.
Setiap item pekerjaan yang sedang dikerjakan, Aris menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti surat perintah kerja yang sebelumnya sudah disepakati didalam perjanjian kontrak kerja.
"Pastinya saya pribadi berupaya semaksimal mungkin agar dapat memberikan hasil pekerjaan yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas, sehingga hasilnya bisa diterima dan bermanfaat untuk kita semua," jelasnya.
Selain itu juga, sebelum dan sesudah kegiatan dikerjakan, Aris selalu berkoordinasi dengan pihak pengawas DPUPR Provinsi Banten dan konsultan pengawas.
"Hasil suatu pekerjaan pastinya tidak akan ada yang sempurna 100 persen. Maka dari itu, saya selalu berkoordinasi dengan tujuan hasil kegiatannya bisa diterima oleh Konsultan dan juga DPUPR," tambahnya.
Diketahui, pekerjaan rehabilitasi Ruas Jalan Warung Jaud - Kasemen yang saat ini sedang dikerjakan CV Arya Putra Perkasa dengan nomor kontrak 600.1.8/109.2/SPK/RJWJK-IJKD.BBM/DPUPR/VI/2025, nilai paket pekerjaan Rp 2.848.088.000,00 bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, konsultan pengawas CV Sagara Giri Rejeki dan waktu kerja 175 hari kalender.
Penulis : Redaksi


