TANGERANG - Dana desa adalah alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat yang bersumber APBN dan ditransfer ke desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota. Dana ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa
Dengan adanya Dana Desa (DDS) menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musrembang).
Tetapi dengan adanya bantuan anggaran dari pemerintah pusat juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan dan realisasi Dana Desa tersebut.
Dimana dari hasil investigasi LSM MAPAN di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, untuk penggunaan Dana Desa tahun 2023-2024 kemarin, diduga adanya praktik penyimpangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Kepala Desa.
"Terkait pelaksanaan program Ketahanan Pangan Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, modus yang digunakan mencakup mark-up anggaran dan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga ganda," kata tim investigasi LSM MAPAN, Sabtu (18/01/2025).
Selanjutnya bidang Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dll) dengan kegiatan Jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan yang diserahkan (Budidaya Perikanan) untuk LPJ menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya disinyalir tidak sesuai fakta dan diduga dikomersilkan.
“Diduga pihak Desa Sindang Jaya membuat laporan dengan cara memanipulasi data agar terlihat sesuai rencana, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok," tambahnya.
Hasil temuan Realisasi Dana Desa tahun 2023 pada kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dll) “Jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan yang diserahkan (Budidaya ikan lele dan penggilingan padi) dilapangan diduga tidak sesuai.
“Bahkan untuk LPJ pada kegiatan tersebut, baik tahap 1 (Satu) dan 2 (Dua) terdapat doble LPJ dengan nilai anggaran dan kegiatan yang sama, kuat dugaan telah terjadi kegiatan dan laporan menguntungkan sendri dan dikomersilkan," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap kepemimpinan Kepala Sindang Jaya. Dimana dirinya beserta warga yang lain mendesak pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk turun tangan mengusut penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.
“Kami ingin pihak Kejaksaan memeriksa dan memanggil Kepala Desa Sindang Jaya agar permasalahan ini jelas,” kata beberapa warga.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi. (Rls/Prabu)