JAWA BARAT - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
PKB pada umumnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa PKB bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh perusahaan, melainkan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Namun berbeda dengan PT Dantosan Precon Perkasa Kawarang, Jawa Barat yang belum juga mendaftarkan hasil perundingan PKB dengan Serikat Pekerja PPA PPMI PT Dantosan Precon Perkasa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPW PPMI Jawa Barat, Lili Hambali mengatakan, pihaknya ikut serta dalam aksi solidaritas untuk menuntut PT Dantosan Precon Perkasa agar segera mendaftarkan hasil perundingan PKB.
"Aksi Solidaritas ini kami lakukan dalam mendukung aksi kawan kawan buruh PPMI Karawang, dalam hal menuntut pihak PT Dantosan Precon Perkasa agar segara mendaftarkan hasil perundingan PKB kepada dinas ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu (20/08/25).