Diduga Kerja 12 Jam, Karyawan PT Wanbang Indonesia Dibayar Rp 75.000 Perhari


SERANG - Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Untuk upah karyawan yang bekerja di perusahaan, saat ini menggunakan dua acuan utama yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah.

Dimana acuan yang pertama adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) ialah batas upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Sedangkan yang Kedua, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ialah batas upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota tertentu. Jika suatu daerah memiliki UMK, maka perusahaan wajib mengikuti nilai UMK yang umumnya lebih tinggi dari UMP.

Standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja. Jadi, jika ada pengusaha atau perusahaan yang memberikan gaji di bawah standar Upah Minimum Rata-rata (UMR) Indonesia akan dikenakan sanksi hukum baik berupa pidana maupun denda dari pemerintah. 

Seperti yang diterima oleh karyawan PT Wanbang Indonesia yang beralamat Jl. Modern Industri XVI, Blok AD, No 10 Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Karyawan diberikan upah sangat jauh dari UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

"Saya bekerja selama 12 jam dan dibayar sebesar Rp 75.000 perhari," kata salah satu karyawan yang namanya minta dirahasiakan, Rabu (21/08/2025).

Senada dijelaskan HN karyawan lainnya, dirinya masuk kerja di perusahaan yang memproduksi barang parabotan ini harus membayar sebesar Rp 1 juta rupiah. Akan tetapi, setelah saya sudah bekerja dan saat gajihan, selama 1 minggu saya hanya menerima dibawah Rp 500.000 rupiah.

Awalnya saya diberitahukan bahwa masuk jam kerja mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB digajih Rp 50.000 rupiah. Terus kalau ada lembur sampai pukul 20.00 WIB dikasih tambahan. Kalau kita tidak ikut lembur dan pulang, nanti diabsensi saya dianggapnya tidak masuk. Jadi saya kerjanya 12 jam dan dikasih upah Rp 75.000 rupiah perhari.

"Harapan saya dan karyawan yang lain meminta kepada pihak perusahaan agar menaikkan upah kami," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan kantor PT Wanbang Indonesia ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp perihal adanya informasi diatas, yang bersangkutan diduga tidak merespon. (Redaksi)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR