SERANG - Kegiatan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) permukiman, pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas PSU permukiman (Jalan Lingkungan) yang berlokasi di Kampung Bojong RW 004, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang sedang dikerjakan CV Diskey Putri Mandiri, dalam pelaksanaannya diduga kurangi spek.
Kegiatan dengan nomor kontrak 600/SPK.1318.UPPSU/DPerkim-3/2025, nilai anggaran Rp 189.290.000,00 untuk pemasangan kanstin, mutunya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai mutu atau kualitas kanstin, pemilik CV Diskey Putri Mandiri dengan nomor 0858xxxxxxxx diduga tidak merespon.
Menanggapi hal tersebut, Indra Kusuma Aktivis Serang Timur sangat mendukung dengan adanya program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Dengan adanya program ini, saya sangat mendukung. Dikarenakan kegiatan PSU bertujuan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang layak, nyaman, dan aman bagi masyarakat," katanya, 09 Agustus 2025.
Hanya saja, kegiatan paving block yang berlokasi di Desa Ragas Masigit, Indra meminta kepada pihak CV Diskey Putri Mandiri agar bisa menjaga kualitas dan kuantitas bagunan yang sesuai dengan perencanaan.
"Jangan sampai pihak pelaksana atau kontraktor menggunakan material jenis kanstin yang bisa dikatakan belum cukup umur," tambahnya.
Masih kata Indra, apabila mutu atau kualitas kanstin diduga tidak sesuai dengan RAB, ia meminta agar pihak Dinas ataupun konsultan pengawas memberikan teguran kepada CV Diskey Putri Mandiri agar secepatnya dilakukan perbaikan. (Redaksi)



