TANGERANG - Mengenai adanya pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di 3 titik yang ada di wilayah Kecamatan Kresek diduga belum mengantongi izin AMDAL dan PBG, Camat Kresek Eka Fathusidki akan melakukan tindakan tegas dengan cara pemberhentian sementara.
Dampak negatif terkait Radiasi yang akan di timbulkan dengan adanya pembangunan tower BTS diterangkan secara lugas oleh Saefulloh dari LSM GERAK Banten.
Dampak radiasinya dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada otak kiri, juga bisa menyebabkan gangguan pendengaran, sehingga perlu betul betul di perhatikan jarak tower itu dari pemukiman warga.
"Tiga titik proyek tower BTS yang kita pantau ini sangat dekat dengan pemukiman warga, sehinggga tidak layak diizinkan untuk dilanjutkan, wajib segera dihentikan," tuturnya, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut Saeful mengutarakan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Camat Kresek, agar proyek tersebut segera dihentikan dan disegel sementara. "Saya sudah sampaikan ke Camat Kresek agar segera di tindak tegas dan di segel," tukasnya.
Dihubungi melalui via WhatsApp, beberapa hari lalu setelah adanya demonstrasi warga terkait penolakan proyek Tower BTS, baik di Kampung Tengger, Desa Kemuning, di Desa Talok dan di Desa Patrasana, Camat akan segera melakukan penindakan.
"Kami akan tindak lanjuti, kita akan cek terkait perizinannya. Kami akan lakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran procedure" tegas Eka Fathusidki.
Hingga berita ini terbit sejumlah pihak, baik masyarakat maupun pegiat sosial kontrol masih menunggu upaya tegas Camat Kresek dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam rangka penertiban terhadap dugaan pelanggaran procedure pembangunan Tower BTS di wilayah Kecamatan Kresek.


