SERANG - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dengan judul "Perlengkapan Dokumen PT Vitraha Consindotama Diduga Kadaluarsa Ketika Ikut Tender" yang tayang pada 29 Oktober kemarin, Hafid Siswanto dari Aktivis Serang Utara menyatakan bahwa untuk proses tender supervisi (pengawasan) kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung, adanya dugaan praktik monopoli dan pelanggaran administrasi atau cacat hukum.
"Setelah saya pelajari dan cermati, diduga ada dua kejanggalan untuk proses tender konsultan supervisi yang dimenangkan PT Vitraha Consindotama, adanya dugaan pelanggaran administrasi serius seperti persekongkolan atau manipulasi tender," kata Hafid, Kamis (04/11/2025).
Dijelaskan Hafid, kejanggalan yang pertama adalah pada saat proses tender dari tanggal 12 Januari - 27 Maret 2025, dengan kode 10009310000 nama tender supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Kabupaten Serang, untuk persyaratan Kualifikasi/Administrasi/Legalitas, setiap peserta lelang diharuskan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE203 KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020.
"Pada saat mengikuti proses tender, kelengkapan persyaratan kualifikasi/administrasi/legalitas PT Vitraha Consindotama diduga sudah kadaluarsa," jelasnya.
Selanjutnya Hafid menambahkan, kejanggalan yang kedua terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi atau cacat hukum dan diduga adanya persekongkolan yang terjadi dilokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung dengan nilai Rp 58.762.951.400,- ialah PT Inakko Internasional Konsulindo.
Dimana perusahaan yang beralamat di Jl. Kramat Sentiong No. 46, Jakarta Pusat, pada saat proses tender berada diurutan ke 40 dari 51 peserta dan tidak melakukan harga penawaran. Namun faktanya ditetapkan sebagai konsultan supervisi kedua setelah PT Vitraha Consindotama untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan yang saat ini sedang dikerjakan PT Tiara Multi Teknik.
"Dengan adanya dua kejanggalan diatas, panitia tender dan pemenang tender konsultan supervisi diduga telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tambahnya.
Masih kata Hafid, seharusnya panitia tender lebih mengedepankan prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif.
"Terkait adanya dugaan praktik monopoli dan persekongkolan dalam proses tender konsultan supervisi ini, semua bukti-bukti dokumen akan saya laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi EF perwakilan Konsultan Supervisi PT Vitraha Consindotama enggan memberikan jawaban dan terkesan melempar ke kantor pusat.
"Kewenangannya ada sama kantor pusat," ungkapnya beberapa waktu yg lalu.


