Perlakuan Waspang PT Kaisar Network Pratama Diduga Tidak Beretika dan Langgar UU Hak Cipta


SERANG - Pengawas Lapangan (Waspang) dari salah satu karyawan PT Kaisar Network Pratama diduga tidak memiliki etika pada saat melaksanakan pekerjaan penarikan kabel Fiber Optik (FO) dari wilayah Kecamatan Pontang sampai dengan Kecamatan Tirtayasa.

Dimana hal tersebut diungkapkan Ohin Solihin wartawan media online abahsultan.com, pada saat itu dirinya beserta rekan media yang lain sedang melaksanakan tugas dan melakukan konfirmasi perihal kegiatan tarik kabel yang sedang dikerjakan PT Kaisar Network Pratama.

"Waktu saya sedang melakukan konfirmasi, tiba-tiba Waspang PT Kaisar Network Pratama mengambil foto secara diam-dam dan tanpa seizin saya," ungkapnya, Rabu (05/11/2025).

Dengan adanya perlakuan seperti ini, Ohin Solihin mengatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi. Sehingga mengambil foto tanpa izin yang bersangkutan adalah tindakan yang salah dan tidak beretika.

"Meskipun memotret orang di tempat umum yang terlihat oleh publik secara umum tidak melanggar hukum, tetapi tetap harus menghormati privasi," katanya.

Selanjutnya Solihin menjelaskan, jika dilihat dari UU Hak Cipta, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas suatu potret atau foto. Artinya, orang yang mengambil foto harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang akan difoto.

Didalam Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta telah mengatur setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. 

"Selain tidak beretika, Waspang PT Kaisar Network Pratama diduga melanggar UU Hak Cipta dan dapat dijerat pidana denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Ohin Solihin.

Hingga berita ini ditayangkan, Waspang PT Kaisar Network Pratama belum bisa dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR