Krisis Kepercayaan, Pengurus HIMPAUDI Provinsi Banten Digoyang Mosi Tidak Percaya

SERANG - Beberapa perwakilan pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) tingkat kecamatan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten Hj Euis Rusmanila.

Mereka mendatangi kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dengan tujuan audensi dan klarifikasi untuk mengusulkan agar Yola Sri Rahayu segera dicopot dari Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang.

Mosi tidak percaya disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani 21 pengurus HIMPAUDI tingkat kecamatan. Dimana didalam surat pernyataan tersebut, Hj Euis Rusmanila diduga telah melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik sebagai Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten.

Seperti dikatakan salah satu dari perwakilan pengurus HIMPAUDI tingkat kecamatan mengatakan, pihaknya beserta pengurus yang lain telah sepakat bahwa audiensi tersebut intinya mendesak pergantian Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang Yola Sri Rahayu dari kepemimpinanya.

"Apabila Hj Euis Rusmanila tidak memenuhi tuntutan dari kami, semua pengurus tingkat kecamatan telah sepakat akan keluar dari audensi ini," katanya, Rabu (03/12/2025).

Didalam surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Yola Sri Rahayu, pengurus dan anggota dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, kami sampaikan 5 alasan kepada Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten agar dapat mempertimbangkan penolakan yang kami sampaikan.

"Ini merupakan salah satu bentuk untuk menjaga marwah, semangat perjuangan serta keberlangsungan HIMPAUDI sebagai organisasi yang profesional, solid dan berpihak kepada kemajuan PAUD di Kabupaten Serang," tambahnya.

Dengan adanya mosi tidak percaya ini, Hj Euis Rusmanila menerangkan bahwa kita berkumpul mengajak bersama-sama untuk pembinaan dan menguatkan organisasi. Dikarenakan temen-temen kita yang dari Kabupaten Serang masih baru dilantik, jadi belum kuat untuk berorganisasi.

"Saya putuskan Yola Sri Rahayu masih tetap Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten Ika Agustiah menjelaskan bahwa surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut tidak sah, karena surat pernyataan tersebut di ketik, seharusnya di tulis tangan.

"Walaupun sudah ditanda tangani 21 pengurus tingkat kecamatan dan stempel asli, itu tidak sah," jelasnya.

Adapun alasan mosi tidak percaya dari pengurus dan anggota dari berbagai kecamatan terhadap kepemimpinan Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang adalah :

1. Kepemimpinan yang tidak transparan dalam menjalankan program dan pengelolaan organisasi.

2. Kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus kecamatan serta lembaga PAUD dibawah naungan HIMPAUDI.

3. Tidak adanya upaya nyata dalam memperkuat peran dan fungsi HIMPAUDI sebagai wadah perjuangan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Serang.

4. Tidak menjalankan amanah organisasi sesuai dengan AD/ART HIMPAUDI, termasuk dalam hal pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban.

5. Menurunnya kepercayaan anggota terhadap kredibilitas dan integritas Ketua dalam memimpin organisasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyatakan

Menyampaikan Mosi Tidak Percaya dan Mendesak Dilakukannya Pergantian Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa (Muslub) atau forum sah organisasi lainnya sesuai dengan AD/ART HIMPAUDI.

Penulis : Ohin

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR